KAB.BOGOR, LEUWILIANG, lensareportase.com – Merasa tidak ada kejelasan terkait dua SHM nya yang berubah nama, Sejumlah Elemen masyarakat yang di komandoi oleh Cepi Supriatna gruduk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Leuwiliang pada Jum’at (16/12/2022).
Meski sempat saling dorong namun situasi bisa dkendalikan oleh pihak kepolisian dari polsek leuwiliang yang dibantu oleh polres Bogor, Masa yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut memenuhi halaman Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI unit Leuwiliang.
Dalam tuntutannya Pemilik Sah SHM berharap pihak bank menerangkan kenapa SHM miliknya berubah nama, Jika memang salah akui kesalahannya dan hitung kerugian saya karena saya membeli tanah dan membangun rumah memakai Uang, saya berharap ada komunikasi mengenai hal ini antara pihak bank dengan saya selaku nasabah.
Disela Orasi Cepi Supriatna dalam keterangannya mengatakan, *Dua Buah SHM saya telah dibalik nama sama oknum BRI tanpa seijin dan sepengetahuan saya atas nama Cepih Supriatna dengan nomor sertifikat Nomor 99 dan Nomor 2009. Mereka semua legalkan prakteknya,”
“Untuk luas tanah SHM Nomor 2009 itu 367 meter dan untuk SHM No 99 luas tanah 222 dan semuanya atas nama saya dan berlokasi di kampung pondok kelapa desa neglasari kecamatan jasinga.”
“Kronologi kejadian tersebut setelah saya berhutang kepada pihak Bank BRI KCP Unit Leuwiliang, Untuk pinjaman itu saya memakai dua produk, Untuk unit Jasinga dengan SHM no 99 itu produk KUR saya bayar bunga dan ansuarannya lancar tapi SHM nya digerus dibalik nama dari jasinga dipndahkan ke leuwiliang,”
“Untuk yang di Leuwiliang saya nasabah produk Plaforn saya cukup bayar bunga pada saat covid saya mengalami tidak keberdayaan sehingga mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk menggerus yang tadi nya lancar menjadi bermasalah dengan alasan one prestasi, tapi saya punya bukti untuk jasinga saya lancar dan terbayar lunas, Sekarang SHM itu sudah berbalik nama ke orang lain tapi lucunya saya masih punya tunggakan sebesar 35 jutaan untuk bunga dan dendaan tapi SHM nya sudah balik nama.” Paparnya kepada Awak Media.
Ditempat yang sama Agus Siringoringo selaku Kepala Cabang Menuturkan, “Jadi ini adalah permasalahannya terhadap nasabah kami yang sudah menunggak dan kami sudah juga melakukan untuk penyelamatan kredit nya sudah melakukan restrukturisasi kredit ini lebih kurang dari tahun 2018 sampai dengan sekarang, Kita sudah melakukan resrukturisasi sudah melakukan penyelamatan tetapi tidak bisa, Akhirnya oleh manajemen kita yang ada di sini pada tahun 2021 diadakan Lelang.”
“Kemudian lelang itu melalui kantor urusan piutang dan lelang Negara Bogor di sana itu tertara syarat-syaratnya dan kita sudah melakukan dan melengkapi semua syarat-syarat itu, karena kalau kantor urusan piutang negara kalau syaratnya tidak terpenuhi tidak akan bisa dilelang.”
“Kemudian dengan adanya risalah lelang tersebut maka dibalik nama lah kepada pemenang lelang, dimana pemenang lelang tersebut adalah Adiknya sendiri adiknya yang hari ini yang melakukan orasi orasi kepada kami.”
“Jadi secara garis besarnya kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang di undang-undang kan terhadap hutang yang di jaminkan di BRI dan terhadap permasalahan ini, Kami juga terbuka dari BRI bawa kalau misalnya dari nasabah Kami tidak akan tidak terima oleh untuk melakukan gugatan ke pengadilan gugatan ke pengadilan nanti.
Bagaimana hasil dari pengadilan kami sebagai BUMN akan patuh dan tunduk terhadap keputusan pengadilan betul disini semua disini semua kita yang melakukan lelang tahun 20021.” Tuturnya.(Mar)