Ketua Puskominfo Indonesia Kab. Bekasi Ikut vaksin di Desa Wibawa Mulya

lensareportase.com, Bekasi – Pelaksanaan Vaksinasi tahap 1 dan 2 di Desa Wibawa Mulya yang beralamat Jl.Irigasi Kampung Tegal Panjang Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Minggu (28/08/2021)

Dalam Pelaksanaan Vaksinasi tersebut dihadiri oleh kepala Desa Wibawa Mulya, H. Firman Ruli S.H, Kepala puskesmas cibarusah Dr. Kurniawati, Bimaspol Wibawa Mulya Bripka. Karyono, Ketua Puskominfo Indonesia kabupaten Bekasi H. MF Maulana, Ketua Gemantara raya kabupaten Bekasi Anwar Gunawan dan warga dari Desa Wibawa Mulya.

H. Firman Ruli S.H sebagai Kepala Desa Wibawa Mulya saat ditemui awak media lensareportase.com di kantor desa menjelaskan” Pelaksanaan Vaksinasi sekarang ini kita ada 2 Titik Disini ( kantor Desa ) dan di perumahan KSB ( kota serang baru ). Vaksinasi disini ada dua macam tahap 1 dan tahap 2, Tahap 1 jenisnya Astrazaneca sebanyak 200 vaksin dan tahap 2 jenisnya Sinovac sebanyak 200 vaksin dan di KSB yaitu Vaksinasi tahap 2 jenisnya Sinovac sebanyak 310 vaksin.”jelasnya.”

H.Firman Ruli menghimbau kepada warga walaupun sudah vaksin kita juga harus mematuhi protokol kesehatan karna klu kita sudah vaksin bukan kita tidak bisa terinfeksi virus covid,Vaksin ini adalah memaksimalkan imun tubuh agar minim untuk terinfeksi virus covid dan harapan saya agar covid cepat hilang dan kita bisa beraktifitas seperti biasa Lagi.”ungkapnya”

Evi sebagai warga desa wibawa mulya saat ditemui ditempat yang sama mengucapkan,” Saya sangat berterimakasih kepada pemerintah mengadakan vaksinasi ini dan harapan saya semoga virus covid 19 cepat hilang supaya kita nyaman kemana mana dan bisa beraktifitas kembali seperti biasa nya.ucap nya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi ini ketua puskominfo indonesia kab bekasi H MF maulana ikut serta vaksin tahap 1 dan ketua Gemantara raya kab bekasi Anwar Gunawan ikut serta vaksinasi tahap 2.Pelaksanaan vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 ini berjalan dengan lancar.(red)

Baca Juga :  Riyan sebut Usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif Seharusnya Tetap Tunggu Putusan Inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri

Related posts