lensareportase.com, Bandar Lampung – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar ke sebagian besar wilayah di Indonesia. Upaya pemerintah dalam mencegah penyakit yang sangat berdampak kepada perekonomian ini terus dilakukan, dari mulai pelaksanaan biosecuriti ketat disetiap tempat pemasukan maupun pengeluaran, pengetatan lalulintas ternak hingga program pemerintah melalui vaksinasi ternak.(14/09/2022)
Regulasi atau aturan dalam upaya penanggulangan wabah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah diterbitkan. Implementasi ditingkat lapangan diterapkan sebagai bentuk antisipasi dalam menekan penyebaran PMK.
Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut tentu belumlah cukup, butuh kesadaran masyarakat dalam membantu penanganan penyakit ini. Tidak melalulintaskan ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan adalah hal yang sangat mutlak untuk menjadi perhatian.
Akhir Santoso selaku Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Lampung mengatakan bahwa data yang dihimpun dari Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST) Badan Karantina Pertanian, dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir (Mei-September) 2022, Karantina Lampung melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni telah berhasil melakukan penahanan dan penolakan terhadap Hewan Rentan PMK sebanyak 3.999 ekor dari jenis Sapi,Kerbau,Kambing dan Domba.
“Tidak memenuhi persyaratan kesehatan serta para oknum berusaha melalulintaskan secara ilegal adalah penyebab utama ternak tersebut terpaksa dilarang untuk dibawa antar pulau,”tambah Akhir Santoso.
Ia juga menegaskan, butuh kesadaran dan peran masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah dari penyebaran penyakit PMK ini. Instansi pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, kerjasama seluruh pihak sangat memiliki peran besar untuk bersama-sama melindungi peternakan negeri kita ini.
“Mari saling bergandeng tangan, bahu membahu bersama memberantas Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak,”pungkasnya.(*)
BKP Lampung