Jarak Pembangunan Tower di desa Karyasari Dikeluhkan Warga, Ini Kata Camat Leuwiliang dan Kasi Tantrib

Kab.Bogor, Leuwiliang – Meski pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sinyal dan koneksi internet di suatu daerah. Namun, pembangunan tersebut seringkali menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat merasa mengeluh dengan pembangunan tower BTS. Pertama, ada kekhawatiran akan dampak kesehatan dari radiasi yang dikeluarkan oleh tower tersebut. Meskipun banyak penelitian yang menunjukkan bahwa radiasi dari BTS berada di bawah batas aman, namun masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir. (25/03/2024)

Kedua, ada kekhawatiran akan gangguan estetika lingkungan sekitar. Tower BTS yang tinggi dan besar bisa mengganggu pemandangan dan keindahan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, operator telekomunikasi, dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi terbaik dalam pembangunan tower BTS.

Masyarakat sekitar harus diberi penjelasan yang jelas mengenai manfaat dan kebutuhan pembangunan tower BTS, serta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran. Dengan demikian, pembangunan tower BTS dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar.

Pembangunan tower BTS yang saat ini dikeluhkan oleh warga berlokasi di Kampung Sindang Jaya Rt.02/08 Desa Karyasari Kecamatan leuwiliang pasalnya, lokasi pembangunan tersebut hampir tak ada jarak dengan pemukiman warga.

Padahal berdasarkan aturan jarak sudah jelas jika jarak aman menara untuk ketinggian 45 meter maka jarak ke permukiman warga adalah 20 meter, Sementara untuk ketinggian di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum 30 meter.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Leuwiliang Heri Gunawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, Mengenai ijin semua sudah selesai mulai dari Ijin kepada warga, lingkungan, desa dan kecamatan semua sudah selesai, mengenai keluhan warga memang ada dan tentunya kami tidaklanjuti lagi memintai keterangan rt dan rw dan semua tak ada kendala dilapangan.” Ungkap Heri Singkat.

Baca Juga :  DARURAT PEMEKARAN: Tuntutan Presidium KPPKBB untuk Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

Sementara itu Camat Leuwiliang WR.Pelitawan Menjelaskan pembangunan tower BTS di Desa Karyasari Kami dari pihak kecamatan baru menerima surat ijin lingkungan dan katanya surat yang lain sedang di urus dan secepatnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan.

“Jika dalam pembangunan nya surat ijin belum selesai dan diserahkan kekecamatan tentunya kami akan menyetop dulu sampai ijin itu diserahkan.” Jelas nya singkat. (Mar)

Related posts