BudayaHumaniora

Masyarakat Adat Tekan DPR Segera Sahkan RUU, Sistem Pangan Tradisional Jadi Sorotan

Jakarta – Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menguat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan masyarakat adat dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).

Forum tersebut dihadiri Dewan AMAN Nasional, perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah, Pemuda Adat, Prempuan AMAN serta 48 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.

Perwakilan Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, Abah H. Yoyo Yohenda menegaskan pentingnya pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan pangan berbasis wilayah ulayat.

Ia menilai kedaulatan pangan tidak bisa dilepaskan dari sistem pertanian tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pengelolaan pangan di wilayah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Abah
Yoyo di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR.

Menurutnya, sistem pertanian tradisional terbukti mampu menopang ketahanan pangan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat adat.

Ia mencontohkan di Banten Selatan
khususnya di bekas PT Antam Cikotok mengandalkan mata pencaharian sebatas pada pertambangan sedangkan masyarakat adat kami meskipun sebagai pekerja di PT tersebut tetapi tidak meninggalkan mata
pencaharian utama sebagai petani.

“Sehingga manakala PT tersebut tutup, masyarakat adat tidak mengalami pengangguran seperti yang mengandalkan pertambangan saja artinya tidak habis manis sepah dibuang,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa
Abah Uta itu mengungkapkan bahwa komunitas Adat Kasepuhan Cisitu memiliki ribuan lumbung padi (leuit) dengan cadangan pangan yang diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga puluhan tahun ke depan.

“Terdiri 6.521 ribu leuit (lumbung) yang didalam terdiri diatas seribu sampai dua ribu pocong padi dengan berat masing-masing padi sekitar 3,5 kilogram
diperkirakan dapat mencukupi 20 sampai 30 tahun kedepan,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan ketiadaan payung hukum berupa undang-undang masyarakat adat justru memperbesar ancaman terhadap keberlanjutan sistem tersebut.

Ia menyoroti program food estate sebagai salah satu kebijakan yang berpotensi mengganggu wilayah ulayat. Menurutnya, pembukaan lahan skala besar dapat memicu degradasi lingkungan, pencemaran air, serta mendorong sistem monokultur yang bertentangan dengan pola pertanian adat.

“Pertanian adat tidak hanya soal produksi, tetapi menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan tanah,” katanya.

Selain aspek ekonomi dan lingkungan, ia juga menekankan dimensi budaya dan spiritual dalam praktik pertanian adat, yang selalu diawali dengan ritual sebagai bentuk hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Di akhir pemaparannya, Abah Uta mendesak DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap hak, wilayah, dan sistem kehidupan masyarakat adat.

“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan dan masa depan,” tegasnya.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button