Pasca penetapan pelaksanaan tes tulis Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Cimanggu II oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cibungbulang Agung Surachman Ali, di Aula Kecamatan Selasa 24 Januari 2023, ada keberatan yang disampaikan oleh salah satu peserta Jaenal Arifin.
Jaenal Arifin mempertanyakan tentang Surat Keputusan (SK) Organisasi yang dimilikinya, tidak masuk dalam bobot point penilaian tes tulis miliknya, sehingga dirinya Walk Out dari Ruangantransparan dan menyatakan kekecewaannya.
“Saya punya perhitungan, bila mana emang dari awal pihak panitia menyampaikan bahwa ini tidak ada point bagi kelembagaan Ormas, padahal mereka yang menyuruhnya. Dari awal saya tidak membuka bahwa ini ada SK,” ujar Jaenal Arifin yang akrab di sapa Joy.
Kekecewaan Joy atas SK miliknya tidak masuk bobot penilaian, padahal SK miliknya diminta oleh Panitia Pilkades untuk disertakan kedalam berkas, yang akan di verifikasi kemudian masuk kedalam bagian tes tambahan.
“Karena saya didorong oleh panitia menyampaikan kepada saya, untuk melengkapi semua kelembagaan, namun tidak ada point dan sayapun punya penghitungan. Bilamana tidak ada point ngapain juga saya menghabiskan waktu, tenaga dan Fikiran saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Joy menyatakan akan menggugat Panitia Pilkades Desa Cimanggu II, karena menurutnya memiliki bukti untuk itu.
“Biar saya sampaikan, ini buktinya ada loh, (sambil menunjukan gadget miliknya) Vidio pertama Panitia Pilkades Desa, dan Ketua Panitia Kecamatan. Saya mungkin akan gugat, karena apa yang mereka sampaikan ini sebuah fatwa, bukan tukang ojek yang ngomong, hati-hati,” tegasnya.
Sementara menurut Ketua Pemlihan Kepala Desa (Pilkades) Cimanggu II tingkat Kecamatan Cibungbulang Agung Surahman Ali mengatakan, hasil yang telah diumungkan sudah menjadi keputusan yang mengikat.
“Keputusan yang tadi sudah diumumkan, itu menjadi keputusan yang mengikat,” ucapnya.
Agung menjelaskan bobot point yang dinilai Panitia Pilkades dalam tes seleksi balon acuannya ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 tentang tata cara Pilkades.
“Ada di Peraturan Bupati Nomor Enam Puluh Enam, tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, jadi yang dinilai itu Organisasi Pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan di Desa,” ujarnya.
Untuk lebih menegaskan regulasi yang dipergunakan oleh Panitia Pilkades Cimanggu II, Agung memberikan contoh jenis lembaga yang masuk kedalam bobot point.
“Tadi yang bersumber dari di Organisasi Kepemerintahan misalnya Mantan TNI, Polri, atau lembaga kemasyarakatan di Desa baik mantan BPD, Kepala Desa, perangkat Desa dan lain-lain bisa dilihat di perbup nomor 66,” tegasnya.
Soal sudah ada, lanjut Agung, kita buat dari tim seleksi tambahan Kecamatan, ada seratus soal dengan pilihan ganda, itu sesuai perbup nomor 66 kita transparan,” pungkasnya. (*)