Pada gunung-gunung tersebut, standart operational procedure (SOP) kawasan rawan bencana harus diperhatikan. Segala aktivitas warga dan pendaki pada radius minimal tiga kilometer dari puncak untuk gunung api dengan status Level II harus ditiadakan guna menghindari korban jiwa. Papan informasi dan batas-batas fisik yang jelas tentang batas area yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dimasuki harus ada dan terlihat jelas agar bisa diketahui oleh para pendaki.(*)
Home
Kabar Daerah
Gunung Merapi Masih Aktif, Waspada Potensi Bahaya Guguran Lava di Sektor Selatan-Barat Daya