Menjelang H-3 aksi demontrasi ke kantor Bupati yang menuntut pemberhentian sementara operasional PT. RPI di lahan yang dianggap berkonflik dengan masyarakat, warga Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu diduga mendapatkan intimidasi dari Camat Kelayang. Warga mengaku dilarang ikut demontrasi oleh Camat Kelayang melalui kadus-kadus di Kelayang.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Kelayang yang tergabung dalam Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) yang tidak mau namanya disebutkan.
“Bu camat melalui para kepala Dusun diduga melarang warga ikut terlibat aksi unjuk rasa besok(Rabu 5/6/2024)” terang warga kepada awak media
Muhammad Ridwan Ketua Umum Gerlamata merasa aneh dengan larangan tersebut, karena menurut Ridwan menyampaikan pendapat didepan umum itu dilindungi oleh undang-undang.
“Siapapun warga negara Indonesia berhak dan diperbolehkan menyampaikan pendapat didepan umum dengan catatan tidak berlaku anarkis. dan sekali lagi saya tegaskan bahwa aksi tanggal 6 Juni 2024 mendatang merupakan aksi damai”. kata Ridwan kepada awak media 3/6/2024.
lanjut Ridwan menjelaskan bahwa Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas”. lanjut Ridwan.(Red)