Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual apabila hanya satu(1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.
“Itupun patut diduga ada persekongkolan jahat, permufakatan, penyerobotan tanah milik ahli waris bapak Sunawan(almarhum). Dan yang diduga menjual anak tiri dari bapak Suroto bin Demang (almarhum) anak hanya satu(1) sedangkan anak kandung yakni, bapak Sunawan bin Suroto bin Demang (Almarhum)”, tuturnya. Umar Al-Khotob, NH
Dan bapak Suroto bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua(2) yakni, Boniyem(1)dan bara(2) almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.
“Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama bapak Sunawan bin Demang (Almarhum)”, imbuhnya.
Lebih dalam, Umar Al-Khotob, NH apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah waris tersebut yakni para ahli waris. Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir dan atau harus hadir untuk memberikan persetujuan.
“Sementara itu, jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya. Karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut. dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut batal dan batal demi hukum”, terangnya.
“Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini”, Bersambung. Umar Al-Khotob, NH (Red-Tim)