Pare – Ahli Waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto, mengalami kesulitan mendapatkan haknya kepemilikan tanah diatas bangunan di daerah Ngancar seluas 1 hektar, pare-kediri. Rabu, (1/5/2024).
Dihadapan awak media ahli waris Hendri Cahyono Dikantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim Jatim mengatakan, bahwa awal bapak Sunawan (almarhum) menggadaikan tanah ke pada bapak Kemis (almarhum) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tahun 1990. Dan bapak saya menambah pinjaman sebesar Rp. 4.600.000(empat juta enam ratus ribu rupiah) tahun 2000.
“Singkat cerita, Hendri Cahyono pada saat itu bapak saya Sunawan Bin Suroto menanyakan status tanahnya ke kelurahan sampai dua kali tetapi dipersulit, padahal mau melunasi hutang-hutangnya. Bahkan sempat menanyakan tentang pinjaman tersebut bisa menjadi Rp. 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah)”, ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono Dan sangat disayangkan tahun 2003 terbit AJB(akte jual beli) dan terbit pernyataan ahli waris itu dilakukan oleh ibu Boniyem anak dari ibu Kartini(almarhum)status istri kedua dari bapak Suroto Bin Demang. Dan itu diketahui oleh lurah bapak kamuji.
“Sementara itu, baran(almarhum)selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani oleh oknum bayan Insial ST”surat pernyataan ahli waris” akan tetapi di tolak dan ini bukan hak saya, karena saya dan Boniyem bukan ahli waris (hanya saudara tiri)” terangnya.