Desa Cibitung Kulon Rampungkan PTSL Sesuai SKB 3 Menteri

Kab.Bogor – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah Pemerintah Pusat dalam menanggulangi permasalahan tanah, menjadi prioritas dengan percepatan yang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN).

Program PTSL berjalan sejak tahun 2018, dengan acuan yang menjadi landasannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi kewajiban masyarakat yang mengajukan.

Salah satu yang mendapatkan quota PTSL sebanyak 2.000 bidang, Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor di tahun 2022 dan telah rampung dilaksanakan.

“Kami mengharapkan masyarakat puas serta tidak ada berita berita miring, sebab program ptsl sangat baik bagi masyarakat, sampai hari ini Pak Kades menjabat dan saya selaku Sekdes untuk sengketa disini sangat jarang,” ungkap Sekretaris Desa (Sekdes) Cibitung Kulon Agung Indra Permana di Ruang Kerjanya Jum’at 03 Januari 2023.

Dalam proses program PTSL yang dijalankan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), Agung Indra Permana mengakui adanya persoalan padahal sebelumnya sudah disosialisasikan kepada Masyarakat.

“Kendala yang ada dimasyarakat, pertama tapal batas kepemilikan dan antara internal keluarga atau permasalahan keluarga. Tapi Alhamdulilahh bisa diselesaikan dan kami harus teliti atas alas hak dan semuanya 99 persennya sudah dapat diselesaikan tinggal pendistribusiannya saja.

Yang kedua terkendala pembayaran 150 ribu ini, dari 2.000 bidang itu sampai sekarang masih ada yang belum bayar, paling nanti kalau sudah selesai dan diberikan baru dibayar.

Padahal sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sadar akan administrasi yang belum punya, kita tidak akan memberatkan bahkan kalau yang belum punya sppt silahkan jalan sendiri gratis,” beber Agung Indra Permana.

Dari 2.000 bidang yang telah dikerjakan oleh Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Cibitung Kulon, Agung Indra Permana akan membagikannya secara bergelombang.

Baca Juga :  Katar Kecamatan Gelar Pesta Rakyat Tenjolaya 2023

“Agar masyarakat sebagai penerima manfaat lebih tertib, Dua Ribu bidang quota ptsl yang didapat Desa Cibitung Kulon, semua sudah selesai, namun baru gelombang pertama yang dapat kami distribusikan sebanyak 500 bidang dan dibagi 3 gelombang pembagian.

Kami melakukannya seperti itu supaya tidak membludak, selain itu ada jeda waktu untuk kami periksa terlebih dahulu, khawatir ada kekeliruan atau kesalahan data pemilik sertifikat,” ujarnya.

Dalam hal pembuatan sertifikat dari program PTSL di Desanya, Agung Indra Permana, SH.i memastikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mentri ATR/BPN Sofyan A Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo) yang ditetapkan tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta

“Pendaftaran ptsl itu disini150 ribu, sesuai dengan SKB 3 menteri, sudah include berikut materai dan bersih kepada masyarakat.
Rincian pokmas yang 150 ribu itu digunakan untuk, fasilitas tim ukur, materai, serta bagi fasilitas pendukung lain selama program ini berjalan,” tegasnya.

Persyaratan awal ada segel, sambung Agung Indra Permana, itupun harus ada hasil ukur nanti muncul NUB/NIB, lalu diregister melalui NIB tersebut dan ada pembuktian alas hak. Kemudian didaftarkan dengan menunjukan e-KTP dan untuk segel sendiri mereka di 2014 sudah ada program sismiop, jadi sudah punya rata rata 30 persen paling sedikit yang tidak punya segel,” tambahnya.

Untuk menghindari oknum petugas nakal, dengan melakukan pungutan di atas biaya yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, Agung Indra Permana memastikan dengan Kwitansi sebagai tanda terima uang dari masyarakat yang mengajukan PTSL.

“Jadi ketika ada pemberitaan, adanya pungli diatas itu kali 2000 bidang, itu sangat tidak logis dan saya membuktikan dengan segel lama,seperti ini saya tunjukan, adapun kwitansi Rp.150.000 berikut segel lama dan segel baru. Bahkan segel baru pun bukan keluaran ptsl itu sebelum program ptsl ada,” pungkas Agung Indra Permana. (*)

Baca Juga :  Di Hari ke Empat Edukasi Narkoba Oleh BNN Kades Gede Pangrango Ingin Warganya Tetap Bersinar

 

 

undang-undang. Dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Aturan ini berlaku sejak 11 April 2018.

Related posts