lensareportase.com, Bogor – Keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan mengelola hutan, saat ini memang sangat dibutuhkan demi kelestarian kawasan hutan. Langkah ini diwujudkan oleh KPH Bogor, melalui penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK), yang dilaksanakan hari Jumat 17 September 2021, di Kantor Perhutani KPH Bogor-Cibinong. Jum’at (17/09/2021)
Acara penandatanganan NKK ini, dihadiri oleh 8 kelompok masyarakat (masyarakat biasa dan yang berbadan hukum), Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH), dan jajaran Perhutani KPH Bogor.
Adm Perhutani KPH Bogor “Ahmad Rusliadi” dan Wakil Adm Perhutani KPH Bogor “Ferry Yustianto”, turut hadir dalam acara penandatangan NKK tersebut. Dalam sambutannya, Ahmad Rusliadi dan Ferry Yustianto mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi ekonomi kawasan hutan melalui kegiatan usaha tani/agroforestry, dan terjaganya kelestarian kawasan hutan. Ditegaskan juga, bahwa masyarakat yang dilibatkan dalam menjaga dan mengelola hutan, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan pola kerjasama yang di tandatangani bersama ini. Masyarakat harus memenuhi isi kesepakan dalam NKK, dan pihak Perhutani akan melakukan audit secara berkala. Yang disyaratkan dalam NKK tidaklah memberatkan masyarakat. Masyarakat diminta untuk sering berkomunikasi dengan para Asisten Perhutani (Asper) di lapangan.
Diharapkan kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar, dan menguntungkan semua pihak.
Lebih lanjut, beliau berdua mengatakan bahwa pihak Perhutani menjamin kontinyuitas kerjasama ini, jika kerjasama berjalan sesuai NKK dan saling menguntungkan. Namun pihak Perhutani juga tidak akan segan-segan memutus kerjasama, jika masyarakat melanggar/menyimpang dari NKK.
Dengan telah di tandatanganinya NKK ini, masyarakat sudah dapat memulai kegiatan usaha tani/agroforestry di dalam kawasan hutan, sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh masyarakat, dan sesuai dengan NKK yang telah di tandatangani.(*)