Dampak Ditolaknya Pasien Di Puskesmas Cibaliung, Ketua KNPI Kabupaten Pandeglang Angkat Bicara

Pandeglang – Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Pandeglang turut angkat bicara terkait adanya oknum Puskesmas yang menolak pasien berobat dan dirawat di Puskesmas Cibaliung.

DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyayangkan jika benar terjadinya penolakan pasien yang seharusnya diberikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2016 Tentanh STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN.

“Kami DPD KNPI Kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan ulah oknum PKM Cibaliung jika terjadinya penolakan pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan”. Ungkap Apandi selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang

Dirinya juga menambahkan agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kesehatan yang konsen dibidangnya agar meneladani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.

“Kami selaku pemuda Kabupaten Pandeglang menekankan Pemerintah Daerah yang konsentrasi di bidang kesehatan agar mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang pedoman manajemen Puskesmas”. Imbuhnya

DPD KNPI berharap untuk memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan akreditasi saat ini dari tim telusur yakni ruangan terlihat bersih, penataan rapi, pemenuhan fasilitas standar dan juga ramahnya petugas tenaga medis.(SF)

Baca Juga :  Santunan Anak Yatim Dan Sembako Mewarnai Acara Tasyakuran HUT Ke-2 Media Online Radarjatim.co

Related posts