Dalam Reses di Leuwisadeng, Ini Tanggapan Anggota DPRD Soal NIPD

KAB.BOGOR, lensareportase.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Daerah Pemilihan 5 gelar Reses, Tampung Aspirasi permasalahan yang ada di beberapa desa di kecamatan Leuwisadeng. Selasa (15/11/2022)

Tiga isu di paparkan dalam acara reses tersebut di antaranya Kantor Kecamatan, Pasar dan GOM (Gedung Olahraga Mini) bukan hanya itu, NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) tentu menjadi permasalahan yang terus mencuat ke permukaan.

Acara Reses yang di gelar di Aula kantor Kecamatan Leuwisadeng ini dihadiri oleh beberapa komisi dari beberapa Partai diantaranya Hanura, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP perwakilan dari Golkar dan PDIP berhalangan hadir karena ada agenda lain.

Meski Surat Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ. Sudah dikeluarkan namun masih ada kekhawatiran bagi Perangkat desa dan tentu saja harus segera di tindak lanjuti, meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa, Permasalahan NIPD diutarakan oleh salah satu perangkat desa yang merasa khawatir karena hingga saat ini NIPD tersebut belum keluar.

“Mengenai NIPD, Ada perda tentang perangkat desa yang kita sah kan perda ini dalam bentuk general yang strategis nya adalah peraturan bupati dan yang terpenting hak dan kewajiban mereka sudah melekat di atur oleh perda dan perbup SK perangkat kalau melihat dari bagaimana pemerintah desa ini bagaimana menjadi daerah otonom ini dari kepala desa.” Papar Anggota Komisi 3 dari Fraksi PKB. (Mar)

Baca Juga :  Diduga Bendahara KPSP Setiakawan Terseret Kasus TPPU

Related posts