Berpotensi Membawa Penyakit, Karantina Lampung Musnahkan 570 Lembar Kulit Ular dan 300 Kg Kulit Domba

Karantina Pertanian Lampung kembali melakukan pemusnahkan komoditas tegahan berupa 570 lembar Kulit ular dan 300 kg kulit Domba. Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Lampung Wilker Bakhauheni pada hari Kamis, (01/12).

LAMPUNG SELATAN, lensareportase.com – Karantina Pertanian Lampung kembali melakukan pemusnahkan komoditas tegahan berupa 570 lembar Kulit ular dan 300 kg kulit Domba. Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Lampung Wilker Bakhauheni pada hari Kamis, 01/12. Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Ditreskrimsus Korwas PPNS Polda Lampung, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni, Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bakauheni serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Donni, Kepala Karantina Lampung yang hadir pada proses pemusnahan mengatakan bahwa Pemusnahan ini sebagai tindakan tegas mencegah potensi penularan penyakit ke Pulau Jawa.

Donni menambahkan, “Saat ini ditengah pandemi penyakit seperti PMK, lalu lintas hewan dan produk hewan harus melalui pemeriksaan kesehatan hewan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di Pelabuhan Pengeluaran.”

“Potensi pelanggaran peraturan Karantina terutama lalu lintas ilegal komoditas produk hewan sangat tinggi. Penegahan terhadap komoditas yang dimusnahkan merupakan kerja sama yang terus terbangun antar petugas di pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” ujar Donni pula.

Saat mendapat Informasi akan adanya pengiriman ilegal komoditas wajib periksa karantina, Pejabat Karantina langsung menindaklanjuti bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan ratusan lembar kulit ular jenis pyton yang dikemas dalam 2 (dua) kardus berlapiskan plastik.

Hasil keterangan yang diperoleh dari sopir yang membawanya, bahwa kulit ular tersebut berasal dari Sumatera Selatan. Rencana hendak dibawa menuju Banyuwangi. Penahan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal serta Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN).

Sedangkan penahanan terhadap kulit domba, merupakan hasil dari Kegiatan Operasi Patuh Karantina bersama instansi terkait serta NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Baca Juga :  Pemdes Cibeber 2 Salurkan BLT DD dengan Pola Jemput Bola

Produk asal hewan tersebut di temukan oleh petugas dalam Bus antar provinsi asal Sumatera Utara. Rencana akan dibawa menuju Tangerang.

Kulit domba merupakan produk dari Hewan Penular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Saat adanya wabah seperti saat ini, lalu lintas produk hewan yang berhubungan dengan penyakit tersebut harus sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No.7 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Donni menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait atas kerja sama pengawasan yang sudah terbangun baik. “Ayo kita tingkatkan terus sinergi ini,” ajak Donni.

Ajakan tersebut juga disambut baik oleh Ridho kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni. “Kami siap terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh instansi terkait agar keamaman lalu lintas di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni semakin baik,” ujarnya.(*)

Related posts