KAB.BEKASI – Kantor Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi diduga belum melunasi tagihan Rekening Listrik pasalnya KWH disegel oleh pihak PLN rayon UPJ Lemah Abang, PLN menyegel KWH meter merupakan bentuk teguran untuk konsumen agar segera di membayarkan tunggakan nya, Namun karena mengindahkan PLN akhirnya menyegel.
Sungguh sangat di sayangkan pemerintahan Desa Karang Anyar tidak patuh terhadap peraturan PLN dimana pihak Desa Karang Anyar masih Memiliki tagihan yang belum dilunasi tapi sudah di nyalakan MCB nya dengan merobek segel sementara padahal sudah jelas disegel ada larangan membuka segel sebelum melunasi tagihan, Tapi pemerintahan Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia, tetap membuka segel tersebut sehingga aliran listrik tetap menyalah di kantor Desa Karanganyar kecamatan karang bahagia yang tersegel PLN. aliran listrik tetap berjalan bahkan beberapa peralatan elektronik seperti AC dan lampu dllnya tetap bisa menyala.Jumat (06-01-2023)
Aliran listrik yang menjadi kebutuhan peralatan peralatan kantor yang harusnya menjadi segala prioritas, tapi nyatanya Desa Karang Anyar di duga lalai akan kewajibannya membayar tagihan rekening listrik.
N.Rudiansyah Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, Angkat bicara terkait aliran listrik yang KWH di segel oleh pihak PLN tetapi untuk aliran listrik nya masih bisa digunakan untuk komputer, Ac dan untuk rapat pada saat musrenbangdes untuk pengeras suara, diduga pihak kantor Desa Karang Anyar melakukan pembukaan MCB arus listrik dan jelas-jelas merugikan pihak PLN (Perusahan listrik Negara’) karena sudah di segel oleh pihak PLN, pada saat kami menyambangi kantor desa karang anyar pada saat itu sedang gelar acara musrenbangdes, kami pun tidak sengaja melihat KWH yang tersegel tetapi masih bisa digunakan oleh pihak desa karangAnyar. Ucap N. Rudiansyah.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak pemerintahan Desa Karang Anyar tekait penyegelan yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap KWH nya.. ( tim )