Lensareportase, NTT- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan usulan dana hibah Pilkada serentak 2024 kepada pemerintah provinsi NTT sebesar Rp. 376. 362. 311. 000 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Dokumen usulan Bawaslu tersebut diserahkan langsung oleh ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa didampingi sejumlah anggotanya dan diterima Wakil gubernur NTT, Yosef Nae Soi di ruang kerjanya di kupang pada Rabu, 13/04/2022.
Hadir dalam kesempatan itu kepala Badan Kesbangpol NTT, Yohanis Oktavianus, kepala Badan keuangan daerah provinsi NTT, Zakarias Moruk, kepala seksi penanganan pelanggaran Bawaslu NTT, Abdul Aziz
Wagub Nae Soi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa postur pembiayaan pemilu tersebut nanti akan perlu dibahas bersama antara pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota se NTT
Meski demikian Nae Soi berharap agar pelaksanaan baik pemilu maupun pilkada serentak di NTT tahun 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar lancar. Karena itu Dirinya meminta semua elemen baik pemerintah, DPRD maupun penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai persiapan sesuai tupoksi masing masing serta terus melakukan koordinasi intensif terutama membahas terkait kebutuhan anggaran.
Mantan anggota DPR RI ini memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas berbagai persiapan pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada 2024 tersebut.
“Kami tentu akan segera melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas berbagai persiapan khususnya menyangkut anggaran, dana hibah serta kebutuhan lainnya” ungkap JNS,
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan bahwa pengajuan anggaran tersebut masih berpedoman pada regulasi tentang pilkada tahun 2020 lalu.
Anggaran yang diajukan tersebut kata Thomas bisa saja bertambah ataupun berkurang manakala dilakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan regulasi terbaru nanti.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa jika pilkada serentak digelar pada 27 November 2024 mendatang maka sesuai undang undang nomor 20 tahun 2016 maka tahapannya harus sudah dimulai 12 bulan sebelum pelaksanaannya yaitu sejak November 2023.
Dengan demikian kata Thomas semua persiapan termasuk asistensinya harus dimulai sejak Juni 2023. Sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah harus ditanda tangani oleh pemda dan penyelenggara pilkada paling lambat bulan Oktober 2023.
Sementara terkait postur pembiayaan pilgub dan pilbup kata Thomas khususnya yang ada di Bawaslu tidak ada yang berbeda, akan ada sharing anggaran antara dana hibah provinsi dan kabupaten/kota.
Kepada wagub Nae soi, Thomas menyampaikan harapannya agar pemerintah provinsi NTT secepatnya melakukan rakor bersama untuk menindaklanjuti koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang di NTT.(Paulus Nabang)