lensareportase.com , Kabupaten Bekasi, 20/10/2022. Bimbingan Kemandirian merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Balai Pemasyarakatan dalam memberikan keterampilan kepada klien pemasyarakatan agar dapat mandiri selepas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi melaksanakan kegiatan bimbingan kemandirian berupa Pelatihan Pembuatan Pizza Bagi Klien Bapas Bekasi Kegiatan ini bekerjasama dengan Bageur House dan PKK Desa Pasir Tanjung.
Kegiatan bimbingan kemandirian diikuti oleh 50 klien Bapas kelas II Bekasi yang hadir. Kegiatan berjalan lancar dan peserta sangat antusias dalam mengikuti acara hingga selesai.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan bimbingan kemandirian ini, dapat meningkatkan kemampuan klien balai pemasyarakatan Bekasi, sehingga mampu menambah skill untuk menunjang kehidupannya nanti agar lebih baik lagi.” ujar DJumadi Arya Pembimbing Kemasyarakatan (PK Madya) Bapas Bekasi yang mewakili Ka.Bapas.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Mariyah selaku Kepala Desa Pasir Tanjung yang hadir dalam kegiatan tersebut saat di wawancara awak media mengatakan, pihaknya selaku Pemerintah Desa sangat mendukung kegiatan tersebut karena memberikan ilmu yang bermanfaat bagi klien Bapas.
“Kami dari Pemerintah Desa Pasir Tanjung yang melibatkan PKK sangat mensupport kegiatan pelatihan seperti ini, karena ini bisa bermanfaat dan mudah-mudahan ilmu ini bisa mereka praktekan untuk berwirausaha setelah bebas nanti,” ujar Kepala Desa Pasir Tanjung.
( red )