lensareportase.com, Bandar Lampung – Seakan tak pernah jera, pelaku penyelundupan burung terus beraksi. Kali ini pengawasan bersama antara Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung.
Sebanyak 2.204 ekor burung asal Way Kanan, Lampung berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/06). “Burung-burung tersebut terdiri dari burung jalak kebo 1.050 ekor, ciblek 700 ekor, gelatik batu 210 ekor, poksai mandarin 30 ekor, air mancur 30 ekor, platuk 45 ekor, siri- siri 15 ekor, kepodang 36 ekor, dan gelatik gunung 88 ekor dengan jumlah total 2.204 ekor,” kata pejabat Karantina Lampung, Wilayah Kerja Bakauheni.
Dikemas dalam puluhan keranjang buah, ribuan ekor burung tersebut dimuat dengan menggunakan mobil minibus tujuan Balaraja. Namun naas aksi pelaku tersebut diketahui oleh petugas saat melakukan pengawasan rutin bersama.
“Pelaku telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal dan pastinya tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluran,” jelas pejabat karantina yang bertugas.
Setelah dilakukan penahanan, ribuan satwa jenis burung tersebut diserahterimakan ke BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Bengkulu di Lampung untuk proses pelepasliaran.(*)