Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Ali Mustafa Charlie

lensareportase.com, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22:41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap     : ALI MUSTAFA CHARLIE

Tempat Lahir     : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir     : 55 Tahun / 22 September 1965

Jenis Kelamin     : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal     : Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda

Agama     : Islam

Pekerjaan     : Wiraswasta (Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga)

ALI MUSTAFA CHARLIE merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana ALI MUSTAFA CHARLIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan. 

Terpidana ALI MUSTAFA CHARLIE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga :  Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka SD Dalam Perkara PT DUTA PALMA GROUP

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*)

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Related posts