Terkait Penegakan Hukum di Daerah, Komite I DPD RI Gelar Audiensi Dengan Jaksa Agung Beserta Jajarannya

lensareportase.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kedudukan Jaksa idealnya menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral di dalam sistem peradilan pidana. Independensi Kejaksaan sangat di butuhkan guna kepentingan penegakan hukum dengan dilakukan secara jujur, adil, bertanggungjawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan dimuka hukum.

Lanjutnya, terkait dengan independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ditegaskan di dalam Pasal 2 UU Kejaksaan yang menyatakan, Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Dengan demikian, pelaksanaan kekuasaan kehakiman merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana.

“Dalam rangka menjamin keseragaman, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas serta tertib dalam proses penuntasan penanganan perkara maka Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, yang bertujuan agar penanganan perkara mulai dari tahap awal masuknya laporan/pengaduan berjalan secara sistematis dan terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung mengatakan Bidang Tindak Pidana Umum juga telah menindaklanjutinya melalui penetapan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 150 SOP, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Nomor: KEP-24/E/EJP/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pelindungan Jaksa UU Kejaksaan Tahun 2021, Jaksa Agung mengatakan, tegas menyatakan bahwa Jaksa dan keluarganya mendapatkan pelindungan oleh negara. Hal tersebut tegas disebutkan di dalam Pasal 8A yang menyebutkan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda”. Hal tersebut tentunya memberikan semangat kepada Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik lagi, sehingga harapannya penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga :  Panen Sorgum di Jombang, Mentan SYL Ajak Mengkselerasi Ketahanan Pangan Nasional

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia yang pada akhirnya mencapai tujuan Indonesia Maju tentunya Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat berjalan sendiri. Dalam hal ini diperlukan satu pandangan dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum maupun dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait. 

“Bidang Pidana Umum melakukan koordinasi dengan lembaga/ kementerian terkait untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan sejumlah kebijakan dalam beberapa terobosan hukum acara untuk memberikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak antara lain isu pemeriksaan luar sidang, perlindungan informasi dan dokumen elektronik yang memuat pornografi pada dokumen peradilan dan isu perkawinan sah dengan kelompok kerja perempuan dan anak. Di bidang tindak pidana khusus, bekerja sama dengan BPK RI, OJK, dan lembaga terkait lainnya dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus,” ujar Jaksa Agung. 

Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah perdata dan TUN. Terakhir, PPA juga telah melakukan kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penegakan hukum yang efektif akan tercapai dengan adanya pengawasan yang dilakukan baik secara melekat dari internal, maupun pengawasan eksternal. Upaya peningkatan Pengawasan Internal Kejaksaan RI, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengawasan melekat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor: 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Melaksanakan Inspeksi Umum;
  3. Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kejaksaan RI;
  4. Menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kejaksaan RI;  
  5. Menerapkan Whistle-Blowing System di lingkungan Kejaksaan;
  6. Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas SPIP pada seluruh satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia; dan
  7. Melaksanakan berbagai diklat dalam rangka meningkatkan kompetensi pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku bagi pegawai dan jaksa, serta penerapan reward and punishment secara konsisten.
Baca Juga :  Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 35 Pati TNI

Penjelasan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam Audiensi dengan Komite I DPD RI pada Selasa 13 September 2022 bertempat di Menara Kartika yang dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, Wakil Ketua I Komite I H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Wakil Ketua II Komite I Filep Wamafma, Wakil Ketua III Komite I H. Darmansyah Husein, dan anggota Komite I DPD RI yakni Andi Nirwana, Richard Hamonangan Pasaribu, Abraham Liyanto, H. Hilmy Muhammad, dan audiensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts