Terkait Adanya Plang Depan Pintu SMK GM, LBH BBJ dan YBH BATARA Akan Berikan Somasi RO Suhaedah

lensareportase.com, BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang Jawa Barat ( LBH BBJ) dan Yayasan Bantuan Hukum Baraya Tatar Sunda (YBH BATARA) akan Somasi terkait adanya papan plang yang bertulisan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1243 atas nama RO Suhaedah.

Terpampang nya papan plang bertulisan ‘Dilarang Masuk’ yang di klaim salah satu nama bersertifikat Hak milik (SHM), Membuat para tokoh Kp. Parung dengdek adakan musyawarah pada Senin sore (22/11) RT. 03, RW. 11, Kp. Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Read More
banner 300x250

Dalam musyawarah tersebut di mulai pukul 14.00 Wib sampai selesai dihadiri sedikitnya puluhan tokoh masyarakat Kp Parung dengdek, Kepala sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri, LBH Bulan Bintang Jawa Barat Solahuddin Munthe SH.,MM., dan YBH BATARA Diansyah Putra, S.Kom, SH, MM direktur YBH Batara, Babinsa, Babinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan kesehatan Kecamatan Gunung Putri dan Dinas KCD Pengawas, Tokoh Agama setempat serta warga masyarakat Kp. Parung Dengdek.

Terkait adanya papan plang tersebut selaku LBH Bulan Bintang Jawa Barat dan YBH BATARA mengatakan apabila selama 1×24 jam dan Maksimalnya 2 x 24 Jam menurut kuasa hukum yang di kurasakan oleh keluarga besar yayasan dan H Nawawi adanya pemasangan papan plang tersebut jika tidak secepatnya di cabut pihak nya akan mencabut papan plang tersebut karena menurutnya pemasangan plang tersebut adalah ilegal.

Mengenai sertifikat berdasarkan Labcrime dari Mabes Polri yang mengatakan warkahnya adalah Non identik karena sebelumnya menurut keterangan H Agus selaku kepala desa wanaherang sebelumnya tanda tangan nya di palsukan oleh oknum yang mengurus surat-surat untuk di jadikan sertifikat, dan hal tersebut H Agus pun tidak pernah mengeluarkan surat surat terhadap wakap tanah itu tetapi surat surat tersebut ada, maka di Labscrime lah warkah itu oleh H Agus.”Ungkap Solahuddin Munthe SH.,MM., Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang Jawa Barat

Selanjutnya setelah surat tersebut di bawa ke Mabes Polri, “Maka dinyatakanlah Warkah itu non identik pada tanda tangan itu. Bisa dikatakan sertifikat ini adalah Aspal (asli tapi palsu) berdasarkan hasil Labcrime dari Mabes Polri.”Ucapnya

Penerbitan sertifikat tersebut menurut nya dari pihak badan pertanahan nasional (BPN) itu bisa terjadi ada oknum yang terlibat namun demikian perlu diketahui, “memang pihak BPN tidak meniliti secara Yuridis tapi mereka itu mengakomodir surat surat yang sudah ada sesuai prosedur mereka. Namun secara yuridis mereka tidak teliti,”Ungkap Solahuddin Munthe SH, MH.,

Kemungkinan besar diduga ada oknum dari pihak BPN, kami akan membatalkan sertifikat ini baik melalui pengadilan atau melalui peraturan Mendagri atau menteri BPN Agreria Nomer 11 tahun 2012.

Ditempat yang sama, Diansyah Putra, S.Kom, SH, MM direktur YBH Batara menjelaskan adanya sertifikat yang mengklaim Hak milik oleh RO Suhaedah. Menurutnya, “Hasil labcrime sudah jelas, bahwa segala sesuatu yang didapat dari tidak benar hasilnya pun tidak benar, dasar penerbitan sertifikat menggunakan surat keterangan tidak sengketa palsu, Tanda tangan juga palsu maka otomatis sertifikat tersebut batal demi hukum.”tambah Diansyah Putra, S.Kom, SH, MM direktur YBH Batara

Lebih lanjutnya dia menegaskan, “Hasil labcrime nya pun NON IDENTIK” tutupnya.(*)

Related posts