Intan pun menjawab, jika ada norma yang tidak sesuai atau dinyatakan inkonstitusional, maka norma tersebut akan diperiksa. Kemudian dari hasil pemeriksaan, MK akan menyatakan beberapa pernyataan/putusan. Misalnya MK dapat saja menyatakan norma tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan inkonstitusional sehingga dicabut.
“Konsekuensinya kembali ke UU sebelumnya. Contohnya UU SDA yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Jadi harus kembali ke UU Pengairan. Ketika pembuat undang-undang menyatakan UU Pengairan tersebut tidak cocok lagi, maka mereka akan bersidang lagi,” jawab Intan.(*)