JAKARTA – Intan Permata Putri selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi mengajak sejumlah 124 siswa beserta pendamping dari SMP Islam Athirah Sulawesi Selatan berkenalan dengan peran dan fungsi MK. Melalui paparan ini, Intan menjelaskan dasar hukum pembentukan MK yang termuat dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Berikut pula dengan jabaran tugas dan fungsi MK sebagai lembaga peradilan konstitusi.
“Kenapa undang-undang harus diuji? Karena dikhawatirkan ada muatan pasal atau ayat dari undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara. Misalnya, adik-adik dirugikan oleh UU Sidiknas. Maka, adik-adik yang di bawah 17 tahun dengan diwakilkan oleh pihak yang berhak bisa mengajukan ujinya ke MK. Peran MK di sini untuk menjaga hak-hak tersebut tetap dijalankan negara,” sebut Intan.
Lebih lanjut, Intan pun menceritakan peran ideologi negara yang juga menjadi bagian yang turut dijaga oleh MK. Ideologi negara dipakai sebagai landasan dalam mengukur batas keterlanggaran dari norma yang dibuat pembuat undang-undang dari makna yang ada pada konstitusi. Berikutnya Intan bercerita bagaimana MK mengadili perkara pemilu, sehingga tahun depan menjadi waktu-waktu sibuk MK. Tak lupa pula, Intan mengajak para siswa untuk berkenalan dengan para hakim konstitusi yang mengadili berbagai perkara di MK.
“Lalu bagaimana kelak adik-adik untuk bisa jadi hakim konstitusi? Nah syarat menjadi hakim ada di UU MK 7/2020 pada Pasal 15. Hakim MK harus berintegritas dan seorang negarawan yang menguasai hukum dan berpengalaman praktik hukum setidaknya 15 tahun. Jadi kalau adik-adik mau jadi hakim MK, sekolahnya harus S1 bidang hukum dan hingga meraih gelar di jenjang S3,” jelas Intan.
Pada sesi tanya jawab, para siswa kelas 8 sangat antusias mengacungkan tangan untuk bertanya. Beberapa pertanyaan sederhana namun kritis datang dari para siswa. Salah satunya pertanyaan dari Muhammad Arif. “Apakah jika undang-undang tidak sesuai dengan konstitusi, lalu tindak lanjutnya apa?” tanya Arif.