Menurut Asnawi, fakta ini membuktikan jika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi ruang afirmasi langsung terhadap kearifan lokal.
Selain itu, UU Desa juga memberikan ruang-ruang eksistensi baru, di antaranya melalui kehadiran BUM Desa yang miliki spirit luar biasa untuk pengembangan ekonomi.
“BUM Desa saat ini bahkan menjadi pengelola tempat wisata yang menjadi sentra ekonomi baru. Ini merupakan efek domino dari hadirnya UU Desa,” urai Asnawi.
UU Desa juga jadi pijakan hadirnya dana desa yang telah miliki efek domino yang besar. Jumlah dana desa Rp1 miliar sudah memberikan efek luar biasa.
Oleh karena itu, Asnawi berharap nantinya Dana Desa bisa meningkat menjadi Rp5 miliar per desa.