Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Kepala Desa Jalankan Fungsi Pemerintahan

JAKARTA, lensareportase.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan. Dia mengungkapkan, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.

Pesan itu ditekankan Suhajar saat memberikan sambutan pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (8/11/2022). Kegiatan tersebut digelar oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO).

Suhajar menjelaskan, fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya. Fungsi pelayanan, kata dia, merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa.

“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” jelasnya.

Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.

“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegas Suhajar.

Kemudian untuk fungsi pemberdayaan dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.

“Setelah pembanguan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ujar Suhajar.

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

Baca Juga :  Kemendes PDTT Songsong 2023 dengan Penuh Optimisme dan Lebih Produktif

“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” terangnya.

Kendati demikian, Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan ini, sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan. Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” tandas Suhajar.(*)

Puspen Kemendagri

Related posts