Satreskrim Polresta Sidoarjo Gercep Pelaku Pencurian Mobil Pik- Up

Sidoarjo – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.

Dalam kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.

“ltupun Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,”ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora.

Bahkan, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).

“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” imbuhnya.

Selain itu dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP.

Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.

Alhasil Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.

“Para ketiga tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana”, pungkasnya. (Herman)

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Dimaafkan Pelapor, Polisi Akan Berikan Pekerjaan Sementara

Related posts