Saksi Golkar Sebut Tak Diberi Formulir Keberatan Saat Pleno Kota Bogor

Sedangkan Pihak Terkait Marseka menegaskan di TPS 17 Bubulak tidak ada pengurangan suara ataupun penambahan suara. “Yang terjadi kesalahan penghitungan suara caleg masuk ke suara partai. Terjadilah penggelembungan suara melebihi total suara DPT,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Siti Aisyah yang merupakan saksi dari Partai NasDem menerangkan ada koreksi antara saksi PPK dan PPS. “Setelah dikoreksi tidak ada keberatan dan semua tanda tangan,” sebut Aisyah.

Sebelumnya, Pemohon menyebut telah terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 271 suara. Selain itu, dalil pemohon lainnya terkait dengan penambahan perolehan suara bagi (partai politik) lain di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 30 suara.

Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga menyampaikan pengurangan suara Partai Golkar dan adanya penambahan suara bagi Partai-partai lainnya yang terjadi di Formulir D Kecamatan Gunung Putri, dikarenakan adanya proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Gunung Putri yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Putri berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gunungputri Nomor: 53/PM.00.02/K.JB-04/03/2024 tanggal 2 Maret 2024. Atas dasar surat rekomendasi Bawaslu tersebut, maka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPK Gunung Putri diambil alih oleh KPU Kabupaten Bogor, dan hasil dari rekapitulasi tersebut seluruh saksi dari Partai Politik melakukan kebaratan dan tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan Gunung Putri.(*)

Baca Juga :  Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai 7,46 Triliun Rupiah

Related posts