KAB.BEKASI, lensareportase.com – Proyek Pemasang Paving block di SDN 04 Sindang Mulya Kp. Cikoronjo RT.01/RW.05, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga tanpa ada papan kegiatan dan tidak dilengkapi K3. (09/11/2022)
Dilokasi proyek SDN 04 Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Ace yang akrab disapa Ceong dari LSM PENJARA yang sedang berada dilokasi saat ditemui awak media Lensareportase.com yang tergabung di Puskominfo Indonesia mengatakan,” Proyek ini diduga tidak ada papan kegiatan, tidak memakai Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ), dan tanpa pengawasan, diduga ini urugan dibawah 5 cm dan abu batu cuma 2 cm,”Ucapnya.
Kontraktor Proyek ini diduga sudah melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ini indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Ini ada unsur tindak pidana korupsi Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ucap Ceong.
Ceong juga menjelaskan,” Bahwa proyek ini akan kami kawal sampai kedinas terkait dan kami selaku social control dari LSM PENJARA minta kepada dinas terkait jangan tutup mata, harus memonitoring dan evakuasi pekerjaan yang sudah dianggap menyalahi aturan.” Sambungnya. ( Afrzl )