Sengketa Lahan Kandang di Kampung Pagam, Desa Cibodas Semakin Memanas

KAB.BOGOR, RUMPIN – Sengketa lahan kandang ayam di Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, semakin memprihatinkan. Konflik antara pihak pembeli dan pemilik lahan kandang ini telah berlarut-larut dan memasuki proses hukum, namun ketegangan masih terus meningkat di lapangan. (20/09)

Salah satu pihak yang terlibat, Harry Liutanto selaku pembeli, diduga mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini terjadi saat sekelompok massa yang diduga merupakan perwakilan dari pihaknya datang ke lokasi dan merusak pagar lahan kandang ayam pada hari yang sama walaupun sudah ada spanduk peringatan bahwa tanah ini tanah sengketa dgn no perkara 367/Pdt.G/PN Cbi (Pengadilan Negeri Cibinong).

Tindakan tersebut menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat setempat, yang berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur hukum. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait insiden perusakan tersebut.

Sementara itu, pemilik lahan kandang ayam merasa dirugikan dan mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas atas upaya-upaya di luar jalur hukum ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian dan solusi yang adil agar situasi di desa kembali kondusif.

Sampai dengan berita ini di turunkan, redaksi media kami belum mendapat konfirmasi dari Bpk Egih, yang mendapat  surat tugas sebagai koordinator lapangan (Pihak Pembeli).

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan diharapkan agar semua pihak bisa menahan diri sambil menunggu proses hukum berjalan dengan baik.(Tim)

Baca Juga :  KPM BPNT di 2 Kecamatan Ini Dipanggil dan Diperiksa oleh Itjen Kemensos RI

Related posts