Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar rekonstruksi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang dengan menggunakan Gentong, di Jl. Tembok Dukuh GG 5, No.75, Kel, Gundih, Kec, Bubutan Surabaya.
Dan, Korban bernama Indah Muktiningrum melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan
B/10672/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. “Iya mas, saya melaporkan ke Polda Jatim dan di limpahkan ke Polrestabes Surabaya, jelas saya ditipu mentah mentah mas, ya nilainya lumayan mas ya berkisar 100jt an, sebab saya tergiur dengan bujuk rayu penggandaan uang,” singkatnya dengan nada gemetar trauma. Senin, (6/11/2023) sekira pukul 14:00wib.
Dalam kesempatan ini Kasatreskrim, AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K., M.I.K. menerangkan, bahwa modus yang di lakukan tersangka dengan cara menggandakan uang dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan gentong. Gentong yang di sediakan miliknya akan bisa penuh dengan uang pecahan Rp 100. Tapi dengan sarat harus menyerahkan uang Rp 4,5 juta terlebih dahulu, namun gentong tersebut harus di buka kalau sudah 36 hari, nyatanya setelah waktu ditentukan kosong tidak ada isi uang.
“Selanjutnya korban sesudah dapat beberapa hari sadar bahwa hal tersebut adalah penggandaan hanya akal-akalan,” tuturnya.
Masih Hendro, “3 tersangka kini sudah di amankan di Kapolrestabes Surabaya, mereka adalah Dwi Sukesi, Suraji, dan Suhari, mereka punya peran masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Hendro, di rumah korban. Dwi saat itu mengajak Suhari yang disebut guru Spiritualnya, “dalam pertemuan itu, korban diminta menyerahkan uang yang akan digandakan, Indah sempat ragu. Namun dia jadi yakin setelah ditunjukkan video testimoni orang yang berhasil menggandakan uang, kemudian korban menyerahkan uang Rp4,5 juta, Selain uan, korban juga diminta menyediakan gentong,” paparnya.
“Indah diminta menyimpannya di salah satu ruangan rumah. gentong itu sebagai penampung uang pecahan Rp 100 ribu dan nanti bakal terisi penuh. Dwi juga berpesan agar gentong tersebut tidak dibuka sebelum 36 hari,” katanya.
Masih Hendro, “Pada Hari ritual. Dwi meminta imbalan Rp 45 juta. Tapi, biaya tersebut bisa diambilkan dari hasil penggandaan uang di dalam gentong. Gentong Dibuka karena Korban Butuh Uang, pada hari ketiga setelah pertemuan, korban menghubungi Dwi. Indah mengaku butuh uang untuk usaha dan minta izin membuka gentong, tetapi tak diperbolehkan. Gentong diperbolehkan dibuka kalau sudah mengirim Rp 15 juta dengan alasan untuk ritual” paparnya.
“Korban yang telah mengirim uang sempat mendapati gentongnya kosong. Tapi Dwi berkilah ritual masih berproses. Indah diminta menunggu, lantaran tidak ada kejelasan sampai 30 September, korban akhirnya melapor,” terangnya.
Berdasarkan laporan itu, polsi meringkus Dwi, Suraji, dan Suheri. Dalam pemeriksaan terkuak bahwa Dwi yang punya ide menipu. Dia meminta Suraji, mantan suaminya, untuk mencari korban. Suheri yang tak lain tetangganya diberi peran sebagai guru spritual untuk meyakinkan. “Uang dan korban dibagi bertiga,” pungkasnya. (HM