Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Langka Yang Di Lindungi

Surabaya, lensareportase.com- Dimana, Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak. Bahkan, Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya dihadiri, Humas lpda Suroto, AKP Arief Ryzki, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Dan, saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

Alhasil dimana, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“ltupun pada saat, dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujarnya. Minggu 16/07/2023.

Sementara itu, dalam pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron. Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Lagi pula, untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya. Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta”, pungkasnya. (HM)

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid -19, Polres Sukabumi Kota Laksanakan Swab Antigen dan Penyemprotan Desinfektan

Related posts