Polemik DPMD Kabupaten Sukabumi Terkait Pendamping Hukum Bagi Desa Se Kabupaten Sukabumi Pake Dana Desa

Lensareportase.com-Sukabumi
Ramai nya pemberitaan di media online terkait isu Pendamping hukum yang melibatkan 230 Desa Di kabupaten Sukabumi yang di anggap prematur kini jadi polemik Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ). Pasalnya dinas yang menaungi lembaga pemerintahan Desa lamban dalam mencerahkan suatu permasalahan.

Sebelumnya sudah ramai di beberapa Media Online tentang keterkaitan Firma Hukum ( Law Firm ) berinisial ( MP ) yang memberikan pendampingan hukum kepada 230 Desa yang susah menganggarkan, dan sudah ada 62 Desa Yang mentransfer ke rekening Pribadi Milik MP dengan pembayaran yang variatif, dari kisaran Enam Juta Rupiah sampai Sembilan Juta Rupiah, dengan Sisa 168 Desa yang belum mentransfer.

Merujuk kepada permendagri No 20 tahun 2018 Pasal 55. Sistem pencairan harus sesuai pembayaran depinitif barang dan jasa.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum, kemudian Permendes PDTT Nomor 22 tersebut merupakan manivestasi dari Hak Rakyat, untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, baik perkara pidana maupun perdata sebagaimana di atur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) R.bg. dimana pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin tersebut
melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

PMK nomor 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, didalam PMK nomor 201 tersebut tidak diatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum, atau pendampingan hukum.

Di temui di kantornya Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Nuryamin belum mau di wawancara, menurutnya “masih menunggu Surat yang dilayang kan ke kementerian, namun di sela obrolan santainya mengatakan bahwa secara Administrasi pendampingan Hukum tersebut Salah”. Ucap Sekdis. Rabu( 06/07/23).

Baca Juga :  Wamenhan M. Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA. 2024

Pun demikian Kabag Hukum Sekertaris Daerah kabupaten Sukabumi saat di temui di kantornya sedang tidak berada di lokasi, dan mengatakan agar menanyakan kepada DPMD”, ujarnya saat di hubungi melalui telp selurernya. Yang terkesan saling Lempar.


Sebelumnya dari polemik tersebut sudah pernah di adakan pertemuan antara Dinas terkait dengan bersangkutan dan Pengurus Organisasi kepala Desa Apdesi Dan Parade. Yang merumuskan hasil musyawarah sebagai berikut.

1. Bahwa DPMD akan mengeluarkan surat penundaan pencairan karena sistem pencairan harus sesuai pembayaran depinif barang dan jasa merujuk pasal 55 Permendagri no 20 tahun 2018
2. Bagi desa yang sudah melaksanakan pencairan mengajukan review APBDes
3. Lebih yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi di kemenkumham
3. Selanjutnya menunggu surat dari DPMD
4. Data Desa yang menganggarkan ada 230 Desa dan sudah mentransfer 62 Desa dan 168 Desa belum mentransfer.

As/smi.
Red.

Related posts