Lalu, dua aset berupa Tanah yang berada di Desa Gedungan dengan total seluas 1.386 M2 yang ditaksir bernilai Rp 3,46 miliar.
Dan, enam aset berupa Tanah dan Bangunan di Sidomulyo Surabaya dengan total seluas total 330 m2 yang ditaksir bernilai Rp568,26 juta.
Sehingga total nilai taksiran tanah dan bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp97,921 miliar.
Tidak luput juga, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya atau Polda Jatim telah membuat hotline layanan pengaduan korban.
“Barangkali ada warga Madura yang merasa dirugikan terkait kasus pertanahan tersebut, dapat melapor melalui nomor WA dan seluler 081234616882. Silakan dilaporkan, kita akan segera tindak lanjuti. Kejadian tahun 1997, karena ini pidana berlanjut sehingga, kini dalam proses penanganan subdit Tipikor. Luas tanah yang ditukar guling sekitar 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektar. Berdasarkan penilaian BPKP Jatim, kerugian negara Rp114,4 miliar,” ujarnya. (Herman)