Atas dasar itu, ketiga kades tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini.
Menurut Edy, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp114,4 miliar, atas luas tanah sekitar hampir 17 hektar, berdasarkan perhitungan pihak BPKP Provinsi Jatim.
Bahkan, pihaknya juga tak menampik bakal memberlakukan konstruksi hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disamping konstruksi hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perbuatan para tersangka.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah aset milik tersangka diantaranya satu unit Mobil Land Cruiser tahun 1997, sejumlah 134 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kolor dengan total seluas 70.405 m2 yang ditaksir bernilai Rp88 miliar.
Sejumlah 39 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan total seluas 5.882 m2 yang ditaksir bernilai Rp5,8 miliar