Selain itu, status tanah yang disebut-sebut oleh Tersangka HS sebagai objek pengganti untuk tukar guling, ternyata merupakan milik warga yang tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.
“Kami telusuri, ternyata dari akta jual belinya itu, tidak teregistrasi, artinya tidak ada. Baik itu di PPATK atau camat selaku PPAT, dan di buku desa ternyata semua itu fiktif atau tidak ada,” katanya.
Setelah mendapatkan tanah yang diinginkan, Tersangka HS lantas menjualnya ke beberapa pihak pengembangan untuk dibuat area permukiman perumahan.
Lalu, menggunakan keuntungan uang dari proses penjualan bekas tanah berstatus TKD itu, Tersangka HS memberikan uang kepada tiga orang kades yang tanah TKD-nya menjadi sasaran tukar guling.
Pemberian uang kepada ketiga kades itu, mengalir terus laiknya umpeti dari Tersangka HS selaku Dirut PT. SMIP atas keberhasilan proyek pengembangan perumahan.