Perdagangan Karbon untuk Pencapaian Target NDC, Kontribusi Indonesia bagi Agenda Perubahan Iklim Global

Negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya dan menjadi dasar komitmen Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim, sejalan dengan itu Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dan berperan dalam mengurangi emisi GRK secara global. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Drasospolino saat Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (11/10/2023).

Drasospolino menyampaikan lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC), Indonesia telah menyampaikan Target penurunan emisi GRK ke UNFCCC dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan internasional sebesar 41%. Kemudian pada Tanggal 23 September 2022 Indonesia telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC dengan kemampuan sendiri 31,89% dan dengan dukungan internasional sebesar 43,20%.

Untuk mencapai target NDC Sektor Kehutanan, KLHK telah berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030, serta mendukung Net Zero Emission, hal ini merupakan kontribusi Indonesia dalam agenda perubahan iklim global, yang sesuai dengan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS-LCCR 2050 yaitu melalui aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

“Mengingat komitmen Indonesia terhadap target NDC dan pencapaian ambisius untuk net carbon sink pada tahun 2030 sebagaimana dalam Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, maka diperlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah, sektor swasta, masyarakat, NGO, dan seluruh aktor sektor kehutanan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim nasional dan global,” tegas Sekretaris Ditjen PHL, Drasospolino.

Baca Juga :  Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rakor Persiapan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Daerah

Pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim yaitu melalui implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dimana didalamnya adalah termasuk mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon. Perdagangan karbon memiliki dua mekanisme utama: perdagangan emisi dan offset emisi. Dalam mekanisme Perdagangan Emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade, Para pelaku usaha wajib mengurangi emisi GRK dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) atau emission cap. Setiap pelaku usaha (misal: Sub-sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove), dimana bagi pelaku usaha yang memiliki areal gambut yang telah rusak akan diberikan alokasi sejumlah emisi GRK sesuai batas atas emisi yang dapat dilepaskan/dikeluarkan (cap), dan pada akhir periode, Pelaku Usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK Aktual yang telah mereka lepaskan. Pelaku Usaha yang melepaskan emisi GRK yang lebih besar dari batas atas yang telah ditentukan baginya (defisit) maka harus membeli surplus emisi GRK dari Pelaku Usaha lain.

Related posts