Pentingnya Peran Kepala Desa dalam Percepatan Program PTSL

lensareportase.com, Lampung Selatan – Percepatan legalisasi aset menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi di bidang pertanahan dan tata ruang, terus gencar mendaftarkan tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan agar setiap jengkal tanah di Indonesia dapat terdaftar dan tersertipikat. Untuk mempercepat hal tersebut, maka diperlukan dukungan dari pemerintah desa.

Pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Lampung Selatan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulkifli Anwar mengatakan bahwa peran kepala desa itu penting dalam mempercepat proses PTSL. Di mana, kepala desa mengakomodir masyarakat yang mengikuti program tersebut.

“Kepala desa adalah ujung tombak. Kepala desa itulah yang akan merasakan program strategis ATR/BPN, karena semua programnya untuk masyarakat dan masyarakat itu dinahkodai oleh kepala desa,” ujar Zulkifli Anwar dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Elty Krakatoa, Lampung Selatan, Senin (08/08/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengungkapkan, dalam hal legalisasi aset sendiri terdapat kegiatan rutin secara sporadis, PTSL, dan redistribusi tanah. Tujuan dari pendaftaran ialah adanya kepastian hukum hak atas tanah, tertib administrasi pertanahan, dan tersedianya informasi. Maka dari itu, jika sudah ada penetapan lokasi, peran kepala desa begitu penting untuk mengumpulkan data masyarakat yang mengikuti PTSL.

“Tepat sekali kepala desa berkumpul di sini. Harapan kami untuk menyukseskan PTSL butuh bantuan Bapak/Ibu untuk bisa menyelesaikan target PTSL. Ini semua mustahil tanpa bantuan Bapak/Ibu, kami berharap peran serta Bapak/Ibu yang selama ini sudah bagus dan tetap semangat sehingga target 2025 bisa terealisasi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

Baca Juga :  RUU Desa Bakal Perkuat Alokasi Dana Desa

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan menjelaskan, kini Kementerian ATR/BPN terus membuka sarana komunikasi secara luas kepada masyarakat. Di antaranya dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan Hotline Pengaduan yang dapat mempermudah masyarakat dalam mencari suatu informasi.

“Sehingga Pak Kades ketika masyarakat ada yang tanya cara balik nama tinggal cek handphone saja, syaratnya ada karena sudah ada di Sentuh Tanahku. Bapak/Ibu semuanya bisa download Sentuh Tanahku, bagaimana ATR/BPN menyediakan platform yang bisa berinteraksi dengan masyarakat. Dan juga sekarang terdapat Whatsapp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Silakan dicoba, pasti akan di respons, nanti apa yang Bapak perlukan akan dipenuhi,” jelasnya.

Pada sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan sertipikat kepada 10 perwakilan penerima. Turut hadir dalam pelaksanaan sosialisasi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Hotman Saragih, sert para kepala desa yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Related posts