JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua terhadap uji materiil Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (16/10/2023). Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Leonardo menyampaikan beberapa bagian yang telah disempurnakan pada permohonannya, di antaranya menambahkan argumentasi tentang perbandingan negara seperti China, Belgia, Korea Selatan yang menyatakan dalam menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat tidak bisa dipidanakan. Sebab tindakan tersebut adalah tindakan sukarela dan tidak bisa pula dituntut perdata dan pidana. Ada beberapa negara common law seperti Australia dan India, sambung Pemohon, negara-negara ini menyatakan hal yang sama karena menolong korban kecelakaan merupakan tindakan sukarela. Berikutnya Pemohon juga menambahkan argumentasi terkait edukasi menolong korban kecelakaan secara baik dan benar dalam masyarakat. Menurut Pemohon, hal ini perlu dikembangkan oleh Pemerintah (Indonesia) untuk diajarkan di sekolah-sekolah.
“Petitum tidak ada perubahan, tetapi akan dibacakan kembali. Dari seluruh dalil dan bukti terlampir, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 yang mengujikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ucap Leonardo.
Pada Sidang Pendahuluan lalu (2/10/2023), Pemohon mengatakan Pasal 531 KUHP menegaskan seseorang yang melakukan pertolongan korban kecelakaan apabila dapat membahayakan korban dan bagi orang lain, maka yang melakukan pertolongan dapat dipidanakan. Sehingga norma demikian tidak memberikan apresiasi dari tindakan nurani seseorang yang menolong korban kecelakaan atau mengecualikan pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian membantu sesama yang membutuhkan pertolongan.
Sementara terkait dengan Pasal 312 UU LLAJ, Pemohon memaknai bahwa seseorang tidak diberikan kesempatan memberikan penjelasan tidak melapor segera ke Kepolisian apabila seseorang tersebut berada di lokasi kecelakaan dan melihat suatu kecelakaan. “Jadi, ada keselarasan antara ketentuan pada Pasal 531 KUHP bahwa menolong korban kecelakaan bisa dikenakan pidana dan pada Pasal 312 UU LLAJ frasa ‘tanpa alasan’. Jadi, kalau ada orang melihat korban kecelakaan tanpa melapor dapat pula dipidanakan,” jelas Leonardo yang menghadiri persidangan secara online.