Pemimpin Desa Kini Dapat Menjabat Selama 8 tahun. Perubahan Apa Lagi yang Dilakukan Terhadap Peraturan Desa?

Poin-poin penting dalam perubahan UU Desa. Foto: Antara

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Permukiman pada Kamis, 28 Maret. Berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi yang ada, disambut dalam rapat umum di gedung DPR RI tersebut. Ada beberapa poin penting dalam penilaian konsensus yang akan berdampak signifikan terhadap tata kelola desa di Indonesia.

Ada beberapa poin penting dalam penilaian konsensus yang akan berdampak signifikan terhadap tata kelola desa di Indonesia.

Ketentuan tersebut mencakup pemberian hibah pemeliharaan dan/atau hibah rehabilitasi kepada desa dalam rangka mendukung kegiatan lingkungan hidup dan konservasi.

Selain itu, perubahan ini memuat ketentuan baru mengenai kepala desa, Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan tunjangan purna bakti yang diberikan kepada kepala desa setelah selesai masa jabatannya. Hal ini dianggap sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah mereka lakukan selama ini.

Perubahan yang paling sedikit signifikan adalah persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepala desa. Perubahan ini juga menentukan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, bukan enam tahun, dan memungkinkan mereka dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan: “Haruskah RUU Perubahan Kedua UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 diterima dan menjadi undang-undang, setuju?” Tepuk tangan pun menyusul setelah anggota dewan yang hadir merespons positif pertanyaan tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtaş mengatakan reformasi ini mencakup 26 perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi pemerintahan desa.

“Supratman mengatakan: “9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan bahwa RUU Desa dapat dibawa ke tahap pembahasan di Majelis Umum DPR tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan. ‘undang-undang’
Menteri Administrasi Negara Tito Karnavian berharap reformasi desa dapat menjadi katalis bagi terwujudnya desa yang mandiri dan progresif. ‘Peraturan yang akan mempercepat pembangunan pemerintahan desa’.

Baca Juga :  UPT Pertanian Kementan di Papua, Perkuat Pertanian dan Ekspor Daerah Perbatasan

69 anggota dewan menghadiri rapat secara langsung dan 234 anggota dewan lainnya yang memberikan persetujuan hadir. “Anggota DPR RI saat ini berjumlah 303 orang dari 575 anggota DPR RI, dan di dalamnya terdapat anggota seluruh Fraksi DPR RI,” demikian bunyi skor tersebut. dia menambahkan.

Amandemen reformasi undang-undang desa yang disetujui diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pemerintah desa dan penduduk desa di Indonesia.(*)

Related posts