lensareportase.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) bertindak cepat menanggulangi inflasi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM pertalite, pertamax, hingga solar per Sabtu, 3 September 2022.
“Kita akan menyampaikan briefing tentang inflasi terutama yang berhubungan dengan pengurangan subsidi, yang berimbas pada kenaikan BBM yang perlu kita antisipasi bersama, baik pusat maupun daerah,” katanya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (5/9/2022).
Mendagri menjelaskan beberapa poin yang bisa dilakukan Pemda dalam upaya pengendalian inflasi. Pertama, Pemda perlu menjadikan upaya pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan bersinergi dengan semua stakeholder seperti saat pengendalian pandemi Covid-19.
“Kunci utama tolong rekan-rekan kepala daerah dan juga Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semua sibuk, banyak pekerjaan masing-masing kita paham di semua daerah, banyak isu-isu yang ditangani, tapi tolong mengenai pengendalian inflasi jadikan sekarang isu prioritas,” terangnya.
Kedua, Pemda diminta untuk melakukan komunikasi publik yang efektif sehingga tidak membuat masyarakat panik. Sebab, ketika masyarakat panik akan memicu sentimen dan dampak ekonomi, seperti panic buying dan rush buying. Ketiga, Pemda diminta mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tolong rekan-rekan gubernur juga minta kepada perwakilan BI (Bank Indonesia) dan BPS (Badan Pusat Statistik) daerah masing-masing untuk mengumumkan inflasi tingkat kabupaten/kota, karena akan ketahuan bupati wali kota mana yang bisa mengendalikan mana yang tidak, sebetulnya bisa dikendalikan sebagian besar, kalau bekerja bersama-sama dengan Forkopimda terutama,” ujarnya.
Selain itu, keempat, Mendagri meminta Pemda mengaktifkan Satgas Pangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas Pangan tersebut salah satunya bertugas memonitor kenaikan harga setiap hari.
Kelima, Pemda perlu memastikan pemberian BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu. Keenam, melaksanakan gerakan penghematan energi. Ketujuh, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen. Kedelapan, melaksanakan kerja sama antardaerah. Kesembilan, mengintensifkan jaring pengaman sosial yang berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Bantuan Sosial (Bansos), Dana Desa, Dana Alokasi Umum, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tolong juga selain dari APBN dan APBD, manfaatkan juga CSR di daerah masing-masing dari perusahaan-perusahaan juga dari masyarakat-masyarakat yang mampu dengan skema mengembangkan kegotongroyongan,” tandas Mendagri.(*)
Puspen Kemendagri