Keynote Speech Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43

Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat. Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah.

“Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.

Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.

Jaksa Agung menyampaikan pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Saat ini, terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara.

“Paradigma penegakan hukum saat ini bukan lagi hanya sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, melainkan menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan oleh jajaran Kejaksaan dan pada hari ini akan kita bahas secara komprehensif dalam forum ini, khususnya yang berkaitan dengan BUMN,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Selatan Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barbuk (tahap 2) dalam perkara Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan Yayasan ACT

Related posts