Sementara itu di tempat terpisah dan pada kesempatan waktu yang bersamaan, Drs. Muhammad, yang mana adalah merupakan selaku ( Wakil Kepala Bidang Kesiswaan) SMKN-6 Kota Serang saat dijumpai di ruang guru juga membenarkan bahwa menurutnya dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain seperti halnya terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
“Yang jelas, juga menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar yang efektif sebagai siswa baru, juga untuk bisa mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya, dan dapat menumbuhkan perilaku positif antara lain terkait sifat kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong,” tegasnya.
Diketahui juga untuk penerimaan anak didik tahun ajaran 2023-2024 saat ini ada sebanyak (372) Siswa/siswi = sebanyak 144 Siswi dan sebanyak 228 Siswa; yang menjadi anak didik baru di SMKN-6 Kota Serang Provinsi Banten, yang beralamatkan di Kelurahan Priyai Kecamatan Kasemen, Kota Serang Provinsi Banten.
Selanjutnya masih dikatakan Drs. Muhammad, kepada awak media menjelaskan beberapa harapan yang saat ini menjadi tujuan utama dalam pencapaian kemajuan sebuah sekolah di SMKN-6 Kota Serang, seperti halnya mengenai Pendidikan Unggulan yang mana dinyatakan bahwa untuk Provinsi Banten ini khususnya wilayah Seragon (serang-cilegon) SMKN-6 ini merupakan sekolah yang ditunjuk untuk pelaksanaan tersebut.
“Pendidikan Unggulan ( PK = Pusat Unggulan ) ini merupakan pembinaan dan peningkatan belajar siswa-siswi dari masing masing kejuruan.
Selain dari itu, SMKN-6 juga memberikan pembekalan belajar pada pelaksanaan kepramukaan, guna untuk mengetahui siswa siswi kls x dalam minat pramuka”,
Sebab menurut dirinya kepramukaan juga merupakan hal pembelajaran yg diwajibkan, imbuh Drs. Muhammad, selaku (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)