KemenPPPA: Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Alami Kerentanan Berlapis

Namun demikian, menurut Nahar, Pemerintah telah mengupayakan berbagai regulasi untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas. “Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tegas menyebutkan, hukuman maksimal dapat diterapkan terhadap pelaku, yaitu pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 hingga 20 tahun penjara, apabila korbannya lebih dari seorang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas. Ketentuan ini dapat menjadi hukuman pidana tambahan, apabila pelaku melakukan persetubuhan berulang atau pernah dipidana sebelumnya. “KemenPPPA berharap agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan kepada anak disabilitas, termasuk menyosialisasikan berbagai peraturan yang ada,” imbuh Nahar.

Nahar pun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk melapor kepada lembaga terkait apabila mengetahui atau melihat adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. “Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129) melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Nahar.(*)

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENPPPA

Baca Juga :  Pemimpin Desa Kini Dapat Menjabat Selama 8 tahun. Perubahan Apa Lagi yang Dilakukan Terhadap Peraturan Desa?

Related posts