KemenPPPA: Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Alami Kerentanan Berlapis

lensareportase.com,Jakarta (10/2) – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan. Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga rentan mengalami eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

“Kerentanan berlapis atas kejadian tersebut pun harus dialami oleh perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Hal itu karena identitas ganda mereka sebagai bagian dari kelompok-kelompok rentan di masyarakat,” ujar Nahar, di Jakarta, Kamis (10/2).

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan. Data yang sama mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling tinggi jumlah korbannya adalah kekerasan seksual, yaitu 591 korban.

“Anak penyandang disabilitas rentan dijadikan korban kekerasan seksual, bahkan oleh orang terdekatnya. Hal ini membuat anak penyandang disabilitas merasa hidupnya tidak aman dan merasa tertekan,” tutur Nahar.

KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas, khususnya di lingkungan pendidikan. Diantaranya pembentukan Forum Koordinasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas, penyusunan buku panduan, hingga melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis dengan berbagai tema. “Hal ini kami lakukan karena hasil kajian cepat terkait pemantauan perlindungan peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan inklusi menunjukkan, sebanyak 22,6 persen peserta didik penyandang disabilitas mengaku pernah mengalami kekerasan,” ungkap Nahar.

Baca Juga :  Ditjen PHU Kemenag Sinkronkan Data Haji dan Umroh dengan Data Dukcapil

Related posts