Kejati Banten Serahkan Langsung SKP2 Atas Nama Muhyani

• Bahwa atas pelaksanakan ekspose, Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara Pendapat pada tanggal 15 Desember 2023 dengan saran agar terhadap perkara an MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan Penghentian Penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan perkara a.n. MUHYANI Bin SUBRATA tidak dilimpahkan ke pengadilan;
• Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang membuat Usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat No R-77/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;
• Bahwa dari Usulan Penghentian Penuntutan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara an MUHYANI Bin SUBRATA karena perkara ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer) dan Pasal 139 KUHAP.(*)

Baca Juga :  Perhutanan Sosial Turut Pulihkan Ekonomi Rakyat Saat Pandemi

Related posts