• Bahwa kemudian sekira jam 03.25 wib, setelah Korban dan Saksi AS tiba di Kp. Ketileng tepatnya di RT 022/05 Kel. Teritih Kec. Walantaka Kota Serang, Saksi AS dan Korban langsung menuju kandang kambing milik Tersangka.
• Bahwa kemudian saat berada di kandang kambing milik Tersangka, Korban memotong tali yang mengikat antara triplek dengan pintu kandang dengan menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu Korban membuka triplek dan masuk ke dalam kandang kambing melalui lubang pintu kandang yang bolong di bagian tengah. Sementara itu, Saksi AS melihat dan mengamati situasi di sekitarnya, dan melihat ada seseorang sedang berdiri di pojok kandang. Mengetahui hal tersebut, Saksi AS sempat memberitahu Korban, akan tetapi Korban tetap nekat masuk ke dalam kandang kambing tersebut.
• Kemudian Korban masuk ke dalam kandang dan mengambil seekor kambing dengan mengikatkan tali yang dibawa sebelumnya ke leher kambing tersebut, sedangkan Saksi AS memegang ujung tali yang diikatkan ke kambing sehingga kambing tersebut bersuara, dan tidak lama kemudian datang Tersangka memergoki Korban dan mendatangi Korban. Sementara itu, Saksi AS yang mengetahui dipergoki Tersangka langsung kabur keluar kandang. Pada saat Saksi AS sudah berada di luar Kandang, Korban sudah panik dan langsung mengeluarkan sebilah golok yang disimpan di pinggang sebelah kanannya.
• Bahwa kemudian Tersangka yang merasa terancam, langsung mengamati sekeliling dan melihat ada satu buah gunting kecil bergagang hitam yang tergeletak di samping Tersangka. Seketika itu juga, Tersangka langsung mengambilnya dan langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian dada depan kanan Korban sebanyak satu kali sehingga Korban jatuh ke tanah.
• Selanjutnya, Tersangka yang ketakutan jika Korban mengamuk dan membalas dengan golok, kemudian berbalik badan dan lari keluar kandang sambil berteriak “maling..maling”,
Tersangka juga sempat melihat Korban lari keluar kendang.