JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit: Penguatan Sinergi Antara Kejaksaan dengan TNI Guna Meminimalisir Disparitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas

“FGD ini kita laksanakan sebagai bentuk sinergitas dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi, karena pada hakikatnya korupsi merupakan masalah serius yang mampu membahayakan stabilitas pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik negara,” ujar JAM-Pidmil.

Sebagai informasi, sejak dibentuk pada Juli 2021 hingga saat ini, organisasi JAM PIDMIL telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, dengan rincian 1 perkara telah dilimpahkan (bulan Oktober 2023), 3 perkara diantaranya diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan 1 perkara di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Read More
banner 300x250

Berdasarkan data tersebut, JAM-Pidmil berharap jumlah penanganan perkara koneksitas dapat meningkat di masa mendatang dengan adanya sinergi dan relasi dari masing-masing lembaga atau aparat penegak hukum.

Acara FGD kali ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat. Turut hadir dalam FGD ini yaitu Komisioner Komisi Yudisial Prof. Joko Sasmito, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Para Kaotmil dan Kaotmilti seluruh Indonesia, Para Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Militer seluruh Indonesia, Para Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta beserta para peserta FGD yang hadir secara langsung. (*)

Baca Juga :  Museum Nasional Indonesia: Proses Evakuasi Koleksi Berjalan Baik, Pemulihan Menjadi Prioritas Utama

Related posts