JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit: Penguatan Sinergi Antara Kejaksaan dengan TNI Guna Meminimalisir Disparitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas

“Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” imbuh JAM-Pidmil.

Kemudian, JAM-Pidmil menambahkan Kejaksaan sebagai dominus litis atau satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan, memiliki konsekuensi hukum yang menegaskan bahwa Jaksa (penuntut umum) merupakan satu-satunya subjek yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan.

Read More
banner 300x250

Dengan adanya penegasan dalam penjelasan tersebut, JAM-Pidmil menuturkan sinergitas dan koordinasi teknis antara Kejaksaan dengan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas. Dengan demikian, JAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Selanjutnya, JAM-Pidmil menyatakan bahwa sinergi yang dimaksud ialah untuk meminimalisir terjadinya disparitas. Disparitas dalam hal ini meliputi penetapan para tersangka, penahanan para tersangka, perpanjangan dan penempatan tersangka, ataupun kompetensi kewenangan mengadili terhadap para tersangka (baik terhadap tersangka sipil maupun tersangka non-sipil), serta komposisi hakim ataupun hal-hal lainnya.

Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD kali ini yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Sesuai dengan tema FGD kali ini, Hakordia Tahun 2023 juga mengusung tema sinergitas yakni “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. 

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI

Related posts