lensareportase.com, Selasa 23 Agustus 2022 bertempat di Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima audiensi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang dihadiri oleh Ketua Umum Komjen Pol (P) Nanan Soekarna, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Dewan Pengawas Irjen Pol (P) Drs Sukma Edi Mulyono, Wakil Sekretaris Umum I Rudi Rusmadi, Ketua Dewan Pengawas Mayjend TNI (P) Wawan Ruswandi S,IP., M.Si., Bidang Competent Person Independent Ir. Rizal Kasli, IPM, dan Wakil Bendahara II Tubagus Danil.
Ketua Umum APNI menyampaikan maksud dari kedatangannya adalah konsolidasi serta optimalisasi tugas pokok dan fungsi, visi misi serta peran Kejaksaan dalam proses pengawasan, pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan investasi di Indonesia, serta melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan nikel, dalam konteks tata niaga nikel dari hulu hingga ke hilir. Tata kelola nikel banyak menimbulkan persoalan di lapangan mulai dari proses perizinan, pembangunan shelter sampai pada eksplorasi.
Ketua Umum APNI menyampaikan selama ini penguasaan lahan tambang dikuasai oleh sebagian besar warga asing sehingga kesempatan orang lokal atau WNI sangat sedikit dan berdampak pada terkait pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri. Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel.
Jaksa Agung berterima kasih atas kedatangan APNI dan seluruh anggotanya, dan terbuka untuk mendapatkan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengusaha tambang di seluruh Indonesia, yakni terkait dengan persoalan perizinan, eksplorasi, pendirian smelter, dan terkait juga dengan permasalahan hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang banyak terjadi di dalam penguasaan lahan pertambangan.
Jaksa Agung juga merasa sangat prihatin bahwa di daerah yang menghasilkan tambang, tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan daerah. Kedua, Jaksa Agung merasa prihatin terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dalam hal ini tidak ada orientasi kepada green mining (penghijauan usai dilakukan eksplorasi). Di samping itu, tidak memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat dalam eksplorasi oleh karena masyarakat tidak dilibatkan dan tak menikmati hasil eksplorasi tambang tersebut.
Seharusnya, Jaksa Agung menyampaikan keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera. Oleh karena itu, Jaksa Agung memiliki komitmen dalam rangka penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak dan penegakan hukum terhadap pendapatan keuangan negara menjadi concern utama.
Ke depan, harapan kita semua adalah membangun tata kelola pertambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat, serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan.
Dari sisi eksplorasi dan perizinan, Jaksa Agung mengatakan bahwa dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
Audiensi Jaksa Agung dengan Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM